Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur hak dan kewajiban PRT. Salah satu hak PRT yakni terkait jaminan sosial.
Berdasarkan draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2023), PRT memiliki sejumlah hak. Beberapa di antaranya seperti cuti dan jaminan sosial. Hal ini tertuang dalam Pasal 11.
Pasal 11
PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja pada jam kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan Cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja;
d. mendapatkan Upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja;
e. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran;
f. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja; dan
g. mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.
Selain hak PRT, RUU ini juga mengatur soal kewajiban PRT. PRT wajib menaati semua yang tertuang dalam ketentuan hubungan kerja. PRT wajib memberitahu pemberi kerja paling lambat 1 bulan jika ingin berhenti bekerja.
Pasal 13
PRT berkewajiban:
a. menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja;
b. meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan kerja disertai dengan alasannya sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja;
c. melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
d. memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
e. menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya; dan
f. melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya bekerja.
Status hubungan PRT juga bisa berakhir karena beberapa hal. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Pasal 10
(1) Hubungan Kerja dapat berakhir karena:
a. kehendak kedua belah pihak;
b. salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan Perjanjian Kerja;
c. PRT atau Pemberi Kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain;
d. PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
e. PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia;
f. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; dan/atau
g. Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.
(2) Pemberi Kerja melaporkan berakhirnya Hubungan Kerja kepada RT/RW sesuai domisili Pemberi Kerja dan keluarga PRT.
Sampai mana proses pembahasan RUU PPRT ini? Baca halaman selanjutnya.