Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Kini, pelat RF tak lagi menjadi pelat nomor polisi (nopol) ‘sakti’.
detikcom pada Jumat (27/1/2023), merangkum sejumlah hal terkait penyetopan penerbitan atau perpanjangan pelat RF oleh Korlantas Polri. Simak berikut ini:
Disetop Sejak 10 Oktober 2022
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyetop perpanjangan pelat khusus itu sejak tahun lalu. Tepatnya 10 Oktober 2022.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini. Dia mengatakan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yakni bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.
“Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas,” katanya.
“Kendaraan pribadinya boleh menggunakan nomor khusus ataupun rahasia. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” sambungnya.
Pelat Khusus dengan Kode Baru Disiapkan
Selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya bakal menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode yang baru. Rencananya akan diterapkan bulan depan.
“Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut pengajuan pelat khusus atau rahasia itu memang dirancang untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, karena sebelumnya menggunakan pelat merah. Salah satunya menghindari demonstrasi di jalan.
“Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: