Jakarta –
Polisi menangkap seorang pria di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang tega membacok istrinya dengan menggunakan kapak. Pria tersebut dengan sadis menganiaya istrinya karena terbakar api cemburu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 06.10 WIB. Menurut Zain, kejadian bermula saat korban NH (33) kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri. Melihat hal itu, pelaku SRN (42) tersulut emosinya hingga tega membacok korban dengan kapak.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan. Bahkan, kata Zain, jari manis korban terputus akibat sabetan kapak tersebut.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujarnya.
Tak sampai di situ, usai melakukan aksinya tersebut pelaku mencoba melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP,” ucapnya.
Sesaat setelah itu, masyarakat sekitar melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku. Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” pungkasnya.
(wnv/fas)