Jakarta –
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr HM Syarifuddin membebaskan warga Batam, Rahman Idaman dari tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara. Rahman merupakan korban tabrak lari, di mana taman yang diboncengnya, Lilis meninggal dunia karena terseret di kolong mobil yang menabraknya.
Kasus itu terjadi pada 2014 silam. Saat itu Rahman naik sepeda motor memboncengkan Lilis. Rahman naik motor metik dan keduanya memakai helm dan surat-surat lengkap. Saat itu posisinya ada di lajur kiri. Karena hendak berputar balik, Rahman menyalakan sign ke kanan dan perlahan mengambil jalur kanan.
Di saat bersamaan, datang sebuah kendaraan dari belakang menyambar sepeda motor yang dinaiki Rahman dan Lilis. Rahman terlempar dan Lilis terseret di kolong mobil. Sopir mobil bukannya menghentikan kendarannya tapi malah menginjak gas sehingga Lilis terseret di kolong mobil.
Mobil baru bisa dihentikan usai warga menghadang kendaraan. Namun nyawa Lilis tidak tertolong. Atas kejadian itu, aparat segera memproses dan menjadikan Rahman tersangka. Rahman si tukang parkir itu akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 12 Februari 2015, jaksa menuntut Rahman selama 6 bulan penjara dengan alasan Rahman melanggar karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatr dalam pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan.
Tuntutan ini mengagetkan majelis hakim sehingga Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan Rahman Idaman pada 24 Mei 2015. Jaksa ternyata masih tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak kasasi jaksa,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuai Prof Dr HM Syarifuddin pada Desember 2015. Duduk sebagai anggota majelis Wahidin dan Sumardjiatmo. Saat ini Prof Dr HM Syarifuddin adalah Ketua MA.
|
Apa alasan Ketua MA membebaskan Rahman Idaman? Berikut pertimbangan majelis kasasi yang dikutip dari website MA, Senin (30/1/2023):
Bahwa tidak ada kelalaian bagi terdakwa dalam mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban Lilis Kusumawtai alias Jeni. Terdakwa telah menyalakan lampu utama, menyalakan lampu sign kanan, berjalan pelan-pelan.
Tiba-tiba di tengah jalan ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan oleh Septa Lina dan mobil tersebut terus melaju setelah menabrak dan baru berhenti setelah dihentikan warga dengan jarak kurang lebih 15 meter dengan korban Lilis Kusumawati alias Jeni berada di bemper depan mobil. terseret dan kemudian terlindas mobil tersebut.
Oleh karena itu meninggal dunianya korban Lilis Kusumawati alias Jeni, bukan karena tidak memakai helem, melainkan karena ditabrak dan dilindas mobil tersebut.
Meski putusan itu sudah lama berlalu, tapi kasus-kasus penanganan penyidikan dan penuntutan kecelakaan lalu lintas terus menghiasi media massa. Oleh sebab itu, kuasa hukum Rahman Idaman, Eric Manurung berharap putusan kasasi Rahman Idaman bisa menjadi cerminan bagi aparat dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Dari peristiwa ini, walau sudah hampir 8 tahun yang lalu, dapat diambil pelajaran, agar sikap hati-hati bukan hanya kepada pengendara, terlebih kepada pihak penyidik yang menangani suatu perkara, terkhusus perkara laka lantas. Agar korban laka lantas yang sebenarnya, tidak lagi malah menjadi ‘korban’ dari proses hukum yang berjalan. Kehati-hatian (secara cermat, terukur dan teliti) bagi para penyidik, sehingga menghasilkan proses hukum yang tepat atau presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” kata Eric.
(asp/yld)