Jakarta –
Dittipidkor Bareskrim Polri menangkap tersangka DPO atas nama Akbar Antoni di Malaysia. Akbar Antoni diketahui merupakan penyelundup 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan Akbar Antoni kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam. Akbar Antoni diketahui mengendalikan tersangka Fatahillah yang sudah ditangkap lebih dulu.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Krisno menyebut Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut. Akbar disebut terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia.
“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ujarnya.
Pemusnahan Sabu 60 Kg
Pada kesempatan yang sama, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 60 kilogram. Barang bukti itu berada dari total 13 tersangka.
Krisno menyebut pemusnahan ini berasal dari dua kasus, pertama yakni di kawasan Karawang, Jawa Barat, dan Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus pertama, narkotika jenis sabu sebanyak 10.000 gram, disita dari tersangka Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur dan Andika Dwi Putra,” katanya.
Selanjutnya, kasus kedua yakni sebanyak 50 kilogram. Yakni dari tersangka Aidil Fitra Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham dan dua orang napi.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 240 ribu,” katanya.
(azh/isa)