Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa penguatan kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN.
“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan,” kata Agus kepada wartawan di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Agus menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu. Salah satunya mengimbau para ASN memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
“Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan, Kedua, menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian atau lembaga dan anggota TNI Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol,” tuturnya.
“Ketiga, pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Keempat, bekerjasama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, pada hari Selasa, 31 Januari 2022,” lanjutnya.
Agus mengatakan, berdasarkan data KASN pada tahun 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sejumlah 1.596 ASN (78,5 persen) terbukti melanggar netralitas dan mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Di mana sejumlah 1.413 ASN (88,5 persen) telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Dari data pelanggaran tersebut, sejumlah 47,1 persen terjadi pada masa sebelum kampanye dan 52,9 persen terjadi pada saat kampanye,” ungkapnya.
Ia mengatakan modus pelanggaran banyak terjadi pada saat kampanye di media sosial. Selain itu, kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan calon juga menjadi salah satu pelanggaran.
“Modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen, yang disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon (22,4 persen), dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan (12,6 persen),” imbuhnya.
Agus menekankan bahwa KASN dan Bawaslu memiliki peran dalam menekan angka pelanggaran. Pihaknya juga berupaya mewujudkan ASN yang netral.
“KASN dan Bawaslu RI tentu berkepentingan untuk menekan angka-angka pelanggaran tersebut. Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu RI adalah untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerah masing-masing.
“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas Pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah,” pungkasnya.
(dek/dek)