Jakarta –
Polisi menangkap dua dari tujuh komplotan modus ganjal ATM berinisial Y (30) dan EH (30) di Kawasan Pinang, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika akan beraksi.
Kedua pelaku ditangkap ketika anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar mini market di wilayah Pinang. Polisi juga sebelumnya telah mendapat laporan dari korban bernama Darminto yang telah mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta.
“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang, 2 berhasil melarikan diri saat penyergapan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Zain mengatakan, dari hasil pemeriksaan kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Pelaku mengaku melancarkan aksinya di kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Polisi turut menyita alat yang digunakan pelaku untuk mengganjal ATM. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” pungkasnya.
Sementara, lima pelaku lainnya masih dalan proses pengejaran. Kelimanya merupakan satu komplotan dengan dua pelaku yang sudah ditangkap.
“5 pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” imbuhnya.
(dek/dek)