Jakarta –
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Lalu bagaimana proses rehabilitasi nama baik Hasya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan salah satu cara rehabilitasi nama yang sudah dilakukan yakni dengan mencabut status tersangka Hasya di kasus tersebut.
“Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, semua hal terkait pemulihan nama baik Hasya akan dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk membuat tim kajian yang melibatkan pakar. Nantinya hasil rekomendasi dari tim kajian tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kita akan lakukan kembali melalui mekanisme hukum diantaranya kita akan membuat suatu tim dalam suatu kajian tentunya,” ujarnya.
Ada Ketidaksesuaian Administrasi
Status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, akhirnya dicabut. Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” Kata Trunoyudo saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
“Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP),” jelasnya.
Sementara itu, Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.
“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujarnya.
(wnv/mea)