Jakarta –
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajarannya melakukan sidak ke Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. Bima mengungkap ketersediaan Minyakita, minyak goreng murah di Pasar Kota Bogor mulai langka.
“Dari hasil sidak, secara umum ketersediaan minyak goreng curah maupun premium di pasaran masih tersedia, hanya saja untuk ketersediaan Minyakita yang memiliki harga terjangkau dengan kualitas yang baik masih langka. Hanya ada beberapa toko yang baru saja mendapat kiriman Minyakita, namun ada pula toko yang kehabisan stok,” kata Bima dalam keterangannya Minggu (12/2/2023).
Bima mengaku sempat mendatangi distributor yang berada di Jalan MA Salmun, Kota Bogor. Di lokasi itu, ia mendapati pihak distributor melakukan bundling minyak goreng murah dengan produk lainnya. Bima menegur distributor tersebut dan menjelaskan adanya larangan bundling sesuai dengan surat edaran menteri perdagangan.
“Jadi kita telusuri langsung ke distributornya, saya tegur enggak boleh di bundling semua harus terpisah. Selain pasokan yang kurang, kelangkaan Minyakita juga diduga disebabkan karena adanya peralihan konsumen minyak goreng premium ke Minyakita,” ucapnya.
Bima mengatakan, kondisi kelangkaan minyak goreng murah di Kota Bogor sudah disampaikan secara langsung ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui sambungan telepon.
“Tadi saya kontak juga ke Pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang, ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi,” ujar Bima.
“Jadi diharapkan satu minggu dua minggu Minyakita kembali membanjiri, stoknya cukup dan sementara ini kita pastikan kita tertibkan berdasarkan surat edaran kementerian agar juga tidak di-bundling,” tambahnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023. Pada poin a disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, penjualan minyak goreng rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain dan pada poin C surat edaran itu disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.
(fas/fas)