Jakarta – Seorang pemohon kontroversial, Almas Tsaqibbirru, kembali menggugat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, atas perkara wanprestasi. Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024), dan dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Almas Tsaqibbirru sebelumnya dikenal sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang terlibat dalam kasus hukum yang cukup mencolok. Ia menjadi pemohon dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Dengan diterimanya gugatan Almas terkait wanprestasi, kemungkinan Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun, rincian terkait tuntutan wanprestasi yang diajukan oleh Almas belum dijelaskan secara rinci dalam laman SIPP. Status perkara saat ini dicatat sebagai ‘Sidang Perdana’.
Sebagai informasi tambahan, Almas Tsaqibbirru sebelumnya telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka pada 22 Januari 2024, tepat satu pekan sebelum gugatan keduanya. Gugatan pertama, yang teregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt, terkait dengan dugaan wanprestasi yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.
Majelis Hakim pada saat itu menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa tidak ditemukan bukti perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang mengindikasikan wanprestasi. Amar putusan menyatakan bahwa gugatan bukanlah gugatan sederhana, dan perkara pertama dicoret dari register perkara.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengkonfirmasi gugatan terbaru Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka belum membuahkan hasil. Pengacara Almas, Arif Sahudi, tidak memberikan tanggapan terhadap pesan singkat yang dikirim oleh MNC Portal Indonesia.
Kasus ini menambah babak baru dalam kontroversi yang melibatkan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka, dan publik akan terus memantau perkembangan sidang demi mendapatkan klarifikasi terkait tuntutan wanprestasi yang diajukan oleh Almas.
Pada suatu waktu yang menarik, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh gugatan Almas terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo. Almas, seorang pengusaha, mengajukan gugatan terkait beberapa aspek dalam pemeriksaan bakal calon presiden oleh MK.
Salah satu poin kontroversial dalam gugatan ini adalah klaim bahwa Gibran Rakabuming tidak mengenal Almas atau tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak penggugat. Hal ini menciptakan ketegangan karena sebelumnya telah terjadi perdebatan terkait keterlibatan bisnis antara keduanya.
Gibran Rakabuming, sebagai tokoh yang aktif dalam dunia bisnis dan politik, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa tidak ada hubungan bisnis atau kepentingan yang terlibat antara dirinya dan Almas. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang motivasi di balik gugatan Almas dan apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Gugatan terhadap MK menambah kompleksitas situasi, mengingat peran penting MK dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Proses hukum ini juga memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilihan presiden.
Masyarakat pun menjadi saksi dari proses hukum yang menarik ini, memperhatikan dengan seksama perkembangan dan putusan yang akan diambil oleh MK. Keterlibatan publik dalam mengawasi proses ini menjadi bagian integral dari membangun sistem yang kuat dan dapat dipercaya.
Meskipun begitu, banyak pertanyaan yang masih menggantung dan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Akhirnya, gugatan Almas terhadap MK dan pernyataan Gibran menjadi satu babak yang menarik dalam kisah politik dan hukum Indonesia yang perlu terus diikuti oleh masyarakat.