Jakarta –
Polisi menetapkan majikan berinisial E sebagai tersangka atas insiden tertembaknya sopir pribadi inisial AM. Atas perbuatannya itu, E dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan E dijerat dengan pasal Undang-undang darurat. Dia menuturkan E terancam pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Karena dalam KUHP-nya jelas dikenakan sanksi Pasal 360 KUHP, 351, dan UU darurat. Itu semua di atas lima tahun,” ujar AKP Nurma Dewi.
Pasal 360 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Pasal 351 KUHP berbunyi:
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.”
Insiden Letusan Senpi
Insiden itu terjadi pada Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 23.43 WIB. Saat itu AM, yang merupakan sopir pribadi E, sedang membawa majikannya.
Senjata api sang majikan meletus saat mobil yang dikendarai AM dan E melintas di Jalan Daksa Senopati, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jaksel. Posisi E saat itu duduk di belakang.
“Saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Insiden tertembaknya AM terjadi ketika sang majikan E, memeriksa tasnya yang berisi senjata api. Namun tanpa diduga, senjata api terkunci dan meletus sehingga mengenai korban.
“Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, lalu pelaku akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut,” jelas Ade Ary.
Dia mengatakan E kemudian membawa AM ke RS Mayapada. Dia mengatakan AM juga telah menjalani operasi pada lukanya tersebut.
Simak juga ‘Saat Dasco Soroti Arogansi Sopir Fortuner, Minta Aturan Bawa Senjata Dipertegas’:
(mea/dhn)