Jakarta –
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan bagi Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Ditjen PAS juga mengatakan akan mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait Eliezer.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK. “Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.
Rika kemudian menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Menurut Rika remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:
1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
2. Dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
(zap/dhn)