Jakarta –
Terdakwa pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat baseball, Willem Fredrick, dituntut 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan Fredrick terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Willem Fredrick, dikurangi masa tahanan,” kata Dilla saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari, PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (22/2/2023).
Dilla menyatakan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah korbannya, Rafael Tanagani, menderita luka. “Sedangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa, korban sudah memaafkan terdakwa, berterus terang, dan tak berbelit selama memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Oscarius Wijaya, menegaskan pihaknya tak akan mengajukan keberatan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU. Namun ia tak menjelaskan secara detail perihal alasannya tak ajukan pleidoi.
Oleh karena itu, ketua majelis hakim PN Surabaya, Djuanto, menyatakan agenda pembacaan putusan bakal berlangsung pada pekan depan. “Untuk pembacaan vonis pekan depan,” tutup dia
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditahan Usai Menyerahkan Diri
(yld/idh)