Jakarta –
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Arif menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim.
“Kami selaku tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin bermaksud untuk menyampaikan sikap menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Arif, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Junaedi mengatakan Arif telah menerima vonis hakim dengan lapang dada. Dia menyebut kliennya pun menghormati tiap proses hukum yang telah berjalan hingga majelis hakim membacakan vonis.
“Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan,” katanya.
Selain itu Junaedi juga berharap langkah yang sama juga ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding terhadap vonis kepada Arif Rachman. Vonis itu, kata Junaedi, diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap.
“Besar harapan klien kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Adapun dengan tidak dilakukan banding oleh pihak Kejaksaan, maka kami berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap,” tutur Junaedi.
“Harapan Kami begitu besar karena klien Kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia,” tambahnya.
Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif. Salah satu hal yang meringankan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan membuat kasus ini terang.
“Hal meringankan; Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa miliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang,” ujar hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Sedangkan hal memberatkannya adalah perbuatan Arif yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bertentangan dengan sikap Polri.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI,”ucap hakim.
(ygs/haf)