Bogor –
Polisi menangkap 14 orang terkait narkoba di Bogor dalam satu bulan terakhir. Tiga orang di antaranya merupakan residivis di kasus narkoba.
“Jadi Satnarkoba Polres Bogor pada bulan Februari 2023 berhasil ungkap 11 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
“Dari 14 orang yang diamankan, ada tiga orang yang merupakan residivis karena kasus yang sama,” tambahnya.
Polisi mengamankan 278 paket sabu senilai Rp 800 juta. Ilham menyebut para tersangka yang diamankan merupakan pengedar sabu yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten.
“Dari perkara penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil disita barang bukti berupa 278 paket sabu dengan berat setengah kilogram lebih,” ucapnya.
“Adapun jaringan peredaran yang dilakukan yaitu meliputi kawasan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten,” sambung Ilham.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak juga ‘Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Polres Toraja Utara Bicara’:
(haf/haf)