Pihak Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy Satrio (20), sekaligus tersangka di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), mengaku keberatan atas penambahan pasal lebih berat yang diterapkan kepadanya. Pengacara beralasan peran Shane di kasus tersebut hanya sebagai perekam.
“Kita tim hukum terutama saya keberatan, tidak tepat peningkatan pasal itu pada klien kami. Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam doang,” ujar pengacara Shane, Happy Sihombing saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).
Menurut Happy, kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David. Selain itu, dia mengklaim Shane tidak mengetahui permasalahan Dandy dan David.
“Keberatan dong, dia nggak ikut merencanakan, dia juga enggak tahu masalah itu,” ujarnya.
Terkait hal ini, Happy meminta penyidik melakukan BAP tambahan. Ia juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya terkait keberatannya itu.
“Langkah ke depannya kami akan meminta supaya tetep BAP tambahan. Kami akan datang ke Polda untuk membuat surat. Tim kami rencana akan rapat untuk membicarakan masalah ini dengan adanya perubahan pasal ini,” katanya.
Penjelasan Polisi soal Penambahan Pasal
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
“Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut,” lanjut Hengki.
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
“Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: pasal baru bagi Shane….