Jakarta –
IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
“Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” kata mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Novel mengatakan laporan pihaknya hari ini berkaitan dengan sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. IM57+ Institute juga menyoroti langkah Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN.
IM57+ Institute menilai langkah pelaporan dan gugatan dari Ghufron itu keliru. Pasalnya, Dewas KPK tengah menelusuri adanya dugaan kasus pelanggaran etik yang berkaitan dengan perbuatan korupsi.
“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dengan benar dan upaya penegakan integritas bisa dilakukan dengan benar,” ujar Novel.
Menurut Novel, pengungkapan kasus korupsi di internal KPK juga bisa dimulai melalui penanganan laporan di Dewas KPK. Dia menilai laporan dan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK bisa dimaknai upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi.
“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang, atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan, perbuatan korupsi yang dilakukan,” ujar Novel.
Lebih lanjut IM57+ Institute berharap laporan pihaknya kepada Nurul Ghufron hari ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
“Semoga dengan pelaporan ini bisa dilihat sebagai upaya formal yang kami lalukan ke Dewan Pengawas sehingga Dewas punya kewajiban menindaklanjuti terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” pungkas Novel.
(ygs/yld)