Perempuan berinisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari buntut kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). Polisi menyebut masa penahanan AG dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).
Penahanan diputuskan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam sebagai pelaku anak. AG ditahan selama 7 hari ke depan.
“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata dia.
Pemeriksaan AG hari ini dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam Sistem Peradilan Anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.