Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE). Penghentian itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006,” kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Berikut bunyi Pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban:
Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
Rully menjelaskan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU. Dalam UU, lanjutnya, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK. Nah, menurut LPSK, Eliezer telah melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai informasi, penghentian perlindungan ini buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.
“Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan perlindungan itu terikat perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Rully, Eliezer telah bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK. Selain itu, Eliezer juga telah menyatakan bersedia untuk tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.
“Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” tutur Rully.
“Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” imbuh dia.
Perihal pernyataan kesediaan ini juga tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 30, saksi dan korban wajib menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut bunyi Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban:
Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
(mae/imk)