Jakarta –
Muhammad Akbar atau pemilik akun @ajudan_pribadi ditangkap terkait kasus penipuan senilai Rp 1,3 miliar. Polisi mengungkap kronologi aksi penipuan yang dilakukan Akbar hingga ditangkap polisi.
Hal ini bermula ketika Akbar menghubungi teman lamanya yang juga seorang pengusaha berinisial A (39). Akbar menawarkan 2 mobil mewah dengan harga selangit.
“(Akbar) Menawarkan dua unit mobil mewah antara lain satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Korban lalu menyepakati membeli dua mobil tersebut. Korban kemudian transfer senilai Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada tanggal 2 Desember 2021.
Muhammad Akbar (Foto: Instagram/@ajudan_pribadi)
|
“Kemudian korban A juga melakukan transfer Yang kedua itu pada tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz sisanya sebesar Rp 200 juta di transfer pada tanggal 14 Desember 2021,” tambah Syahuddi.
Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dibeli korban tak kunjung datang. Korban, melalui pengacaranya, menanyakan kejelasan transaksi pembelian mobil itu namun Akbar tak menanggapi.
“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ucap Syahuddi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi sempat melayangkan panggilan kepada Akbar sebanyak 2 kali, namun Akbar tak pernah hadir dengan alasan yang jelas.
Akbar teridentifikasi berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi lalu terbang ke Makassar. Polisi sempat mendatangi kediaman Akbar, namun Akbar tidak didapati berada di sana.
Ajudan Pribadi (Foto: Instagram)
|
“Selama beberapa hari melakukan pengamatan diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A (Akbar),” jelasnya.
Akbar lalu dibawa ke Jakarta. Setelah diperiksa, Akbar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka (Akbar ditahan) dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya tangkapan layar percakapan di ponsel, lalu ada hasil print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.
“Kita kenakan dengan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian,” tambahnya.
(isa/mei)