Jakarta –
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan warga negara asing (WNA) asal Brasil setelah kedapatan menyelundupkan kokain cair. Tersangka membawa kokain cair itu ke dalam 6 botol sampo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah menerima laporan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Mulanya, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB pelaku GPS (25) tiba di Indonesia dari Rio De Janeiro, Brasil. Saat diperiksa petugas mendapatkan 6 botol sampo dengan bau yang menyengat. Saat dicek, diketahui botol tersebut berisikan kokain cair dengan jumlah total 2 liter atau setara Rp 20 miliar.
“GPS yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukkan ke dalam 6 botol kemasan sampo,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, GPS sudah pernah melakukan aksi serupa pada November 2021 yang lalu. Kepada penyidik, GPS mengaku diperintahkan warga Brazil lainnya yang belum diketahui identitasnya untuk melakukan aksi tersebut.
GPS juga mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran diancam. Tak hanya dirinya sendiri, keluarganya pun diancam oleh jaringan narkoba yang ada di Brazil.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” kata Mukti.
Mukti mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut. Atas kasus tersebut, GPS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(mea/dhn)