Kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20) masih bergulir. Terkini, polisi memperpanjang masa penahanan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, tersangka Mario Dandy dan Shane telah ditahan selama 20 hari terkait kasus penganiayaan tersebut. Begitu halnya, perempuan inisial AG (15) sebagai pelaku anak telah ditahan selama 7 hari.
Khusus AG mengingat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak, maka penahanannya dilakukan di tempat khusus yakni di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa penahanan pelaku anak hanya 7 hari dan bisa diperpanjang selama 8 hari hingga berkas diserahkan ke kejaksaan.
Berikut ini 3 fakta terkini kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang dirangkum detikcom, Kamis (16/3/2023).
Penahanan Mario Dandy dan Shane Diperpanjang
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yongky Rohman Dilatha mengatakan masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane telah diperpanjang. Penahanan keduanya diperpanjang lantaran masa penahanan 20 hari sudah habis.
Sebagai informasi, Mario Dandy sendiri mulai ditahan dalam kasus tersebut pada Rabu (22/2) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3). Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
“Iya betul (termasuk Mario dan Shane diperpanjang),” kata Yongky saat dihubungi wartawan, Rabu (15/3).
Masa Penahanan AG Jadi 8 Hari
Sementara itu, masa penahanan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga diperpanjang. AG mulai ditahan pada Rabu (8/3) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Berdasarkan aturan yang ada, masa penahanan AG yang sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan.
“Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang,” ujarnya.
Baca selanjutnya: soal saksi penting….