Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kejati juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Reda menuturkan, saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia mengatakan berkas AG terlebih dahulu diterima, sebab yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
“Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsut pasal terkait penganiayaan berat,” ujarnya.
“Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” sambungnya.
Dia menyatakan berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. Selain itu, kata dia, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.
“Berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. (Penelitian berkas) 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa,” jelas Reda.
“Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A,” tambahnya.
Sebelumnya, Reda bersama Wakajati DKI Jakarta Zet Tadung Allo menjenguk langsung David di RS Mayapada. Kondisi David dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
“Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung,” ucap Reda.
“Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” pungkasnya.
(isa/isa)