Jakarta –
Sebanyak lima anggota polisi di Jawa Tengah dilaporkan terlibat percaloan penerimaan bintara Polri gelombang 2022. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari lima anggota polisi itu, dua di antaranya berpangkat Kompol, satu berpangkat AKP, dan dua lainnya adalah Bintara.
“Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW,” kata Iqbal, dilansir detikJateng, Jumat (3/3/2023).
Kelima anggota itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, penanganan mereka dilimpahkan ke Polda Jateng.
“Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” ujar Iqbal.
Kapolri Angkat Bicara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal lima polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara di Jawa Tengah. Sigit meminta agar para pelaku dihukum berat.
Sigit meminta kelima oknum polisi itu tidak hanya dihukum berupa demosi, melainkan dipecat hingga diproses pidana. Perintah itu pun telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
“Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” kata Sigit, saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/2/2023).
Kompolnas Apresiasi Tindakan Kapolri Soal Calo Bintara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta lima polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara di Jawa Tengah dipecat dan diproses pidana. Kompolnas pun mengapresiasi sikap tegas Kapolri terhadap lima polisi calo Bintara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri yang memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran Bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menindaklanjuti dengan proses pidana,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Poengky berharap pengawasan dan pemantauan penanganan kasus polisi calo Bintara di Jawa Tengah tersebut selalu dilakukan. Ia menambahkan kasus ini perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kompolnas mengharapkan Kadiv Propam memantau proses penanganan kasus ini oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penanganan kasus ini secara berkala perlu disampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Poengky.
(kny/jbr)