KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi selama kurang lebih 12 tahun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun berbentuk uang. Namun ia belum bisa memastikan jumlah yang diterima Rafael Alun.
“Bentuknya uang,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penerimaan itu terjadi pada 2011-2023.
Dengan penemuan dua alat bukti, KPK akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Gratifikasi Puluhan Miliar
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Dia menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
“Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukan kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya,” jelas Asep.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah,” tambahnya.
Ancaman 20 Tahun
Rafael Alun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut ini bunyinya:
1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..