Jakarta –
Polisi menangkap pemilik agen travel umrah PT NSWM, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya dihadirkan dalam jumpa pers sore ini.
Pantauan detikcom, Kamis (29/3/2023) keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tampak Mahfudz mengenakan baju tahanan warna oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties.
Istri Mahfudz, Halijah pun dihadirkan dalam jumpa pers. Halijah tampak mengenakan baju oranye dan kerudung berwarna abu.
Tangannya pun terlihat terikat tali ties. Tak hanya mereka berdua, Hermansyah (59) yang diketahui sebagai Dirut PT NSWM pun dihadirkan.
Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Modus Janjikan Cash Back – Wisata Dubai
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.
“Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu,” kata Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, para korban dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Hal tersebutlah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut.
“Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari,” ujarnya.
(wnv/mea)