Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar setiap hari. Sementara, ditargetkan vonis akan dijatuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa masa tahanan AG habis pada tanggal 17 April mendatang. Lalu, waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan dari hakim tunggal.
Adapun hakim tunggal itu yakni Sri Wahyuni Batubara. Djuyamto menjelaskan bahwa masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.
“(Masa tahanan AG habis) 17 April,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Sidang Putusan Sela Senin Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Putusan sela akan dibacakan pekan depan.
“(Sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi AG) sudah dilaksanakan. Nanti putusan sela hari Senin (3/3),” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3).
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..