Jakarta –
Kasus terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), memasuki babak baru. Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Menyatakan terdakwa Siti Aisyah Nasution secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP,” dikutip detikcom melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Sabtu (1/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus tersebut, di antaranya satu buah ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit
Diketahui, Siti Aisyah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
“Bahwa Terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).
Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(rdh/fas)