Jakarta –
Sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini. AG hadir langsung untuk mengikuti persidangan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/4/2023), AG pacar Mario Dandy tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.47 WIB. AG tampak diantar mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
AG terlihat mengenakan celana hitam dan jaket putih. AG langsung memasuki ruang sidang.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim menolak eksepsi AG. Namun, dia mengaku belum menjelaskan apakah sidang pemeriksaan saksi langsung digelar hari ini atau tidak.
“Belum tahu saya, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto.
AG diketahui didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
Saksikan LIVE Video:
Simak Video: Pihak David Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak AG
(haf/haf)