Jakarta –
Hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Hakim menilai gugatan penghentian penyidikan itu tak masuk ranah praperadilan.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Samuel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2033).
Merespons putusan itu, kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono, mengatakan gugatan itu ditolak lantaran dinilai bukan ranah praperadilan. Dia menyebut dugaan gratifikasi Lili ditemukan oleh Dewas KPK dan keputusan penyelidikan ada di tangan KPK.
“Tapi kami melihat begini, kalau secara substantif sebenarnya peristiwa itu ada, terbukti, terjadi, namun memang tidak dilakukan penyidikan. Ini sesuai dengan jawaban dari KPK, ‘kami tidak ada perintah untuk melakukan penyidikan atau apa’ sehingga ya ketika LPS ada dugaan melanggar kode etik kemudian dia pengunduran diri sehingga Dewas nggak bisa menghubungi secara etik, tapi dari pemeriksaan dari Dewas sebagaimana jawabannya ditemukan juga adanya pelanggaran itu, dugaan itu, namun sebenernya ini bola di KPK, apakah mau menindaklanjuti ataukah cukup puas dengan LPS mengundurkan diri,” ujar Rudy.
Sebagai informasi, termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon II. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subsider: memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
(yld/yld)