Jakarta –
Polisi meningkatkan status perkara kasus kecelakaan yang melibatkan Mualana Malik Ibrahim (18), putra dari Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka di kasus kecelakaan yang menewaskan Syamil (18) ini.
“Kita baru naik sidik, patut diduga adanya pelanggarannya tindak pidananya, undang-undang lalu lintas tentunya. Terkait tersangkanya kan belum, di sini baru proses adanya suatu dugaan pidana nanti ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Trunoyudo menjelaskan langkah selanjutnya adalah memeriksa pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut. Dia menegaskan pihak kepolisian bakal mengusut kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Proses penyidikan nanti mengambil keterangan saksi-saksi. Sehingga konstruksi perkara ini, dalam proses BAP dan alat bukti lainnya akan dianalisis dan kemudian patut diduga, nanti di situ akan terlihat,” ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan
Pihak kepolisian telah selesai melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan tersebut. Hasilnya, status kasus yang mulanya masih penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dihasilkan peningkatan status pada proses penyelidikan menjadi proses penyidikan,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan proses gelar perkara dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan kurang lebih 4 jam, terhitung sejak pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam proses gelar perkara, dihadirkan beberapa pihak selain penyidik, dari Itwasda hingga pengawas penyelidikan.
“Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain, ada Itwasda, Bidpropam, Bidkum, pengawasan penyidik. Ini yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, akan dilakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat yang nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Penyidik telah melakukan langkah-langkah, tentunya ini akan ditingkatkan dalam proses BAP dalam penyidikan,” imbuhnya.
(wnv/mea)