Sidang putusan atau vonis terdakwa AG (15), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi ruang sidang lantaran persidangan tetap digelar di ruang sidang anak.
“Bahwa walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) itu jelas ruang persidangan untuk terdakwa anak adalah berbeda dengan ruang sidang yang biasa untuk perkara-perkara orang dewasa,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan pelaksanaan persidangan terdakwa anak berbeda dengan terdakwa orang dewasa. Dia mencontohkan meja hakim dan terdakwa anak harus berada dalam posisi yang sejajar.
“Saya contohkan mejanya majelis hakim, kalau sidang biasa untuk terdakwa dewasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama. Jadi tetap, makanya sesuai Undang-undang pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak,” ujarnya.
Djuyamto mengatakan pihaknya akan membatasi ruang sidang saat vonis AG. Dia menyebutkan kapasitas ruang sidang itu hanya 20 orang termasuk hakim, jaksa, pihak terdakwa serta pihak korban.
“Kapasitas ruang sidang anak itu sangar kecil, jadi hanya satu deret paling maksimal itu kursi satu, kursi dua dengan para pihak itu paling maksimal 20 orang. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang bisa masuk ke dalam,” kata Djuyamto.
“(Yang hadir dalam sidang vonis AG) jelas dari penasehat hukum terdakwa, kemudian jaksa penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, terus pekerja sosial, majelis hakim, panitera, kemudian dari orang tua korban bisa hadir, keluarga korban bisa hadir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan AG tak wajib hadir dalam sidang vonis tersebut. Dia menyebutkan hal itu menjadi kebebasan dari pihak AG.
“Soal kehadiran AG saya tidak tahu silakan nanti bisa ditanyakan pada penasehat hukum AG, karena apa? Undang-undang 61 Pasal 1 menyebutkan pembacaan putusan terbuka tapi anak terdakwa tersebut tidak wajib hadir, bisa hadir bisa tidak, itu terserah nanti penasehat hukum terdakwa apakah mau menghadirkan atau tidak, silakan ditanya kepada mereka,” ujarnya.
Simak halaman selanjutnya