Jakarta –
Terdakwa anak, AG (15) akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 10 April 2023 mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur.
“Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Untuk itu, kata Djuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
“Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan,” ujarnya.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Dia mengatakan sidang putusan akan berlangsung terbuka namun tetap ada pembatasan.
“Ya namanya kita juga kerjaan sehari-hari, soal itu tidak perlu hal yang khusus kan, hanya soal waktu saja kan,” ujar Djuyamto.
“Kalau sidang terbuka untuk umum perinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak. Ruang sidang anak itu sangat terbatas tidak seperti di ruang sidang utama, kursinya hanya dua deret. Nah itu tentu mau tidak mau harus ada pembatasan, tidak semua bisa masuk ke dalam kan,” imbuhnya.
Sebelumnya, AG akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum.
“Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG),” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).
Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.
“Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim,” ujarnya.
AG sendiri telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini AG bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/whn)