Jakarta –
DPR tengah kembali akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi untuk keempatkalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020. Dalam revisi yang sedang digodok itu, 3 hakim konstitusi terancam dipensiundinikan oleh RUU itu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, usia hakim konstitusi rentang 55 tahun hingga 70 tahun. Nah dalam RUU yang dibahas, rentang usia hakim konstitusi akan dipadatkan yaitu dari usia 60 tahun hingga 70 tahun.
Berikut naskah RUU MK yang didapat detikcom, Kamis (6/4/2023):
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun.
b. hakim konstitusi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, setelah lewat 6 bulan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul
c. apabila lembaga pengusul menyetujui maka hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b meneruskan jabatannya sampai berusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf c
Lalu berapa usia hakim konstitusi saat ini? Berikut daftar hakim MK dan usianya saat ini:
1. Ketua MK Anwar Usman, berusia 66 tahun
2. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun
3. Arief Hidayat, berusia 67 tahun
4. Wahiduddin Adams, berusia 69 tahun
5. Suhartoyo, berusia 63 tahun
6. Manahan Sitompul, berusia 69 tahun
7. Enny Nurbaningsih, berusia 60 tahun
8. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun
9. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun
Nah, bila mengikuti pasal 87 huruf a (hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun), maka yang akan terkena pensiun dini yaitu:
1. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun (belum berusia 60 tahun)
2. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
3. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
Komisi III DPR telah meminta masukan sejumlah ahli untuk menerima masukan atas masa jabatan hakim konstitusi. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pada 30 Maret 2023 lalu. Jimly mengusulkan agar usia hakim MK rentang 60-70 tahun tanpa periodesisasi.
“Periodesisasi tidak cocok untuk MK. Tapi dengan usia. Nah baru sekarang ini terwujud, periodesisasi menjadi usia, jadi 70 tahun. Tapi kalau mulai dari 56 tahun, 57 tahun, kelamaan. Kalau saya dari dulu mengusulkan 60 sampai 70 tahun tapi tidak ada jeda harus dites ulang. Kenapa? Hakim itu sama dengan guru. Makin tua makin baik. Hakim MK itu negarawan. Negarawan itu hakim MK, makin tua makin jadi,” ucap Jimly dalam RDPU itu.
Saksikan LIVE Video:
Lihat juga Video: MKMK Tegaskan Tak Ada Persekongkolan Dalam Perkara Hakim Guntur
(asp/zap)