Padang Sidempuan –
Polres Padang Sidimpuan menetapkan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan rekannya, Riduwan Putra Saleh yang diduga ditendang oleh Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Fauzan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut itu.
“Ya, benar (Ahmad Fauzan jadi tersangka),” kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (7/4/2023).
Maria menyebut penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus itu. Namun, Maria belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan itu.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ahmad Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu. Saat itu, keduanya tengah menghadiri acara itu.
Dalam laporannya, Riduwan melaporkan Ahmad Fauzan dan tiga orang lainnya.
Riduwan menyebut sebelum kejadian itu, dirinya sempat dicegat oleh sejumlah orang saat akan masuk ke ruangan acara. Saat itu, mereka menanyakan alasan Riduwan datang ke acara tersebut. Menurut Riduwan orang yang mencegatnya itu adalah anggota dari Ahmad Fauzan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)