Jakarta –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyinggung soal bocornya dokumen penyelidikan KPK terhadap Kementerian ESDM. Boyamin mengatakan pelaku pembocor bisa terkena pidana, dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK usut kasus itu.
“Harus diusut hingga tuntas dan jika ketemu pelakunya, maka harus dikenakan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat dan juga dihukum pidana menghalang-halangi penyidikan, Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Bagi Boyamin tindakan membocorkan dokumen KPK merupakan kesalahan besar. Perlu sanksi tegas agar muncul efek jera, dan tak ada lagi kejadian serupa.
“Pembocoran dokumen adalah bentuk pengkhianatan maka kepada pelakunya harus dihukum yang berat untuk efek jera agar tidak terulang di masa yang akan datang,” katanya.
Boyamin pun menyinggung Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 17, disebut salah satu informasi publik yang dikecualikan dan sifatnya rahasia adalah informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sebuah tindak pidana.
“Jangan melanggar pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. Ancaman hukuman dua tahun penjara,” katanya.
Dia yakin pembocor adalah orang dalam KPK. Sehingga, dia menyebut Dewas KPK perlu bertindak, terlebih telah ada laporan terkait kasus tersebut.
“Saya yakin jika terbukti bocor maka dugaan kuat ada keterlibatan orang dalam KPK. Tidak mungkin orang luar bisa bocorin. Dengan alasan ini Dewas harus gerak cepat,” katanya.
“Apalagi sudah ada yang lapor, Dewas harus gas pol tanpa rem,” katanya.
Diketahui, isu liar ini bermula dari cuitan yang viral di Twitter pada Kamis (6/4). Terdapat tangkapan layar pesan Whatsapp yang berisi informasi soal dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan saat penggeledahan kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.
Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen itu adalah supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.
(aik/dhn)