Jakarta –
Mahendra Dito Sampurno atau dikenal Dito Mahendra dicegah ke luar negeri. Dito dicegah terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ditjen Imigrasi membenarkan kebijakan pencegahan yang dikenakan terhadap Dito. Permintaan pencegahan kepada Dito diajukan oleh KPK.
“Instansi pengusul KPK,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/4/2023).
Dito dicegah mulai Rabu (5/4). Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Masa pencegahan 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023,” ujar Nursaleh.
Dito Kerap Mangkir Panggilan KPK
Pengusaha Dito Mahendra tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan.
“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4).
Ali mengatakan surat pemberitahuan dari Dito telah diterima penyidik. Dito meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.
“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Ali.
KPK kini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Dito. KPK meminta Dito bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan,” katanya.
Ancam Jemput Paksa Dito
KPK sebelumnya mengatakan sudah memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (31/3). Namun Dito mangkir dari pemeriksaan.
“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Jumat (31/3). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.
“Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April,” kata Ali.
“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.
(ygs/idh)