Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada kontribusi Brigjen Endar Priantoro dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Bupati Kapulauan Meranti Muhammad Adil. Penyelidikan kasusnya dimulai saat Endar masih menjabat Direktur Penyelidikan.
“Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).
“Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan pada kegiatan ini,” tambahnya.
Alexander menepis jika OTT ini dilancarkan setelah Endar dicopot KPK. Dia menyebut tim KPK melakukan OTT setelah alat bukti cukup.
“Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” katanya.
Bupati Meranti Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi serta penerima suap.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4).
Total suap diduga diterima Adil berjumlah Rp 26, miliar. Suap itu diduga berasal dari para kepala dinas serta travel umrah.
Adil juga diduga memberi suap ke auditor BPK Riau. Suap diduga diberikan agar Kepulauan Meranti mendapat predikat WTP.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
(aik/haf)