Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
Berikut fakta-fakta vonis AG:
1. Jalani Masa Tahanan di LPKA
Usai divonis bersalah di kasus penganiayaan David, AG bakal menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Hal Memberatkan Vonis AG
Hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan ini membaut David mengalami kerusakan otak berat. Hingga saat ini David masih menjalani perawatan.
“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.
“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.