Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
Sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG tidak hadir di ruang sidang secara langsung.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar pasal AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut 7 hal yang diketahui dari putusan 3,5 tahun penjara bagi AG:
Awal Mula Penganiayaan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora. Penganiayaan itu dipicu Mario Dandy yang kesal kepada David.
Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosi dengan David karena mendapat informasi soal perbuatan David terhadap AG yang saat itu statusnya adalah pacar Mario. Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
“Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora. Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu. Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali,” kata hakim.
AG Jebak David Ozora
Hakim kemudian mengatakan penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.
“Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya,” kata hakim.
“Menimbang dalam fakta persidangan, terbukti bahwa di dalam mobil telah mendengar obrolan anak dengan saksi Shane Lukas, kemudian cerita oleh Shane tentang kejadian persetubuhan, saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan ‘makanya om yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum’, perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil,” lanjut hakim.
Mario, AG, dan Shane tiba di lokasi yang telah dikirimkan David. Hakim mengatakan AG kembali menghubungi David dengan mengatakan dirinya sudah tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Camry, padahal AG saat itu naik mobil Rubicon milik Mario Dandy.
“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada,” kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.