Jakarta –
Maskapai Batik Air menang melawan penumpang Palmer Situmorang terkait gugatan Rp 500 miliar. Di mana Palmer menggugat Batik Air terkait ketinggalan pesawat sehingga Palmer tidak terangkut terbang.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/4/2023). Di mana sengketa bermula saat Palmer dan keluarga memesan tiket Batik Air untuk pergi dari Jakarta ke Medan pada 22 Maret 2019. Sesuai jadwal ID 6882, Batik Air akan terbang pada 06.45 WIB.
Pada pukul 06.15, Palmer memasuki ruang tunggu di E5 sesuai boarding pass. Dalam proses menunggu itu, terjadi miskomunikasi. Palmer buru-buru naik bus mendekati pesawat yang diparkir dan ternyata pintu pesawat sudah ditutup.
Batik Air memberikan pilihan penerbangan selanjutnya yaitu pada pukul 09.20 WIB. Palmer tidak terima dan menggugat Batik Air, yaitu kerugian materiil Rp 1 juta dan imateriil Rp 500 miliar. Kalau dikabulkan, uang Rp 500 miliar itu akan dipakai Palmer untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dalam jawabannya, Batik Air menyatakan segala prosedur terkait penerbangan pesawat Batik Air ID-6882 tujuan Jakarta-Medan pada 22 Maret 2019 telah Batik Air laksanakan. Mulai dari proses check-in, boarding, hingga pesawat lepas landas.
Adapun penumpang yang ketinggalan penerbangan saat itu in casu Penggugat diduga karena Penggugat tidak berada di ruang tunggu yang disiapkan, yaitu Gate, sehingga Penggugat tidak mendengar atau mengetahui bahwa para penumpang telah dipersilahkan untuk naik ke pesawat.
“Walaupun Penggugat diduga lalai, atas peristiwa tersebut pihak Tergugat telah memberikan kebijakan agar Penggugat tetap diberangkatkan pada penerbangan terdekat selanjutnya yaitu pada pukul 09.20 WIB,” tutur Batik Air yang memberikan kuasa kepada Dr Harris Arthur Hedar.
Setelah beradu bukti di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Palmer untuk seluruhnya. PN Jakpus menilai Palmer tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 September 2021. Palmer tidak terima dan mengajukan kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ucap majelis kasasi yang diketuai Ibrahim dengan anggota Haswandi dan Nani Indrawati.
Demikian pertimbangan kasasi memenangkan Batik Air:
Bahwa tindakan dari Penggugat yang tidak memasuki ruang tunggu yang telah disediakan tetapi menunggu pada koridor yang mendekat ke ruang tunggu E 5 sehingga kemudian Penggugat tidak mendapat atau tidak mendengar informasi yang disampaikan oleh Tergugat, tidak dapat dijadikan alasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut justru terjadi karena kelalaian dari Penggugat sendiri yang tidak menunggu pada tempat yang telah disediakan oleh Tergugat, sebagaimana yang dilakukan oleh para penumpang lainnya.
Simak juga ‘Kala Koper Kaesang Nyasar, Batik Air Lakukan Proses Investigasi Internal’:
(asp/zap)