AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Kasus ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari DPR hingga Mabes Polri.
Diketahui, anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa yang dianiaya itu bernama Ken Admiral.
Kasus ini kini diambil alih oleh Poda Sumut. AKBP Achiruddin telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dianggap Merasa Kebal
Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di Medan. Dia mengungkit sikap ‘merasa kebal’.
“Saya sangat prihatin dan mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh anak anggota polisi yang menganiaya mahasiswa. Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra kepolisian sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi juga melanggar HAM dan kemanusiaan,” kata Rano kepada wartawan, Rabu (26/04).
Legislator Fraksi PKB itu menilai harus ada sanksi dan tindakan tegas, baik kepada tersangka dan juga terhadap anggota yang diduga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan. Ia meminta sanksi yang diberikan setimpal kepada tersangka untuk memberikan efek jera.
“Terlebih ketika anggota Polri yang ada di tempat itu bukannya melerai namun tinggal diam melakukan pembiaran. Saya apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang sudah gerak cepat menangani kasus ini, tapi saya tetap mendesak agar tersangka penganiaya diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, dan anggota yang melakukan pembiaran juga harus disanksi etik,” ujar Rano.
Rano mengaku prihatin dengan kejadian penganiayaan yang menyeret anak perwira Polda Sumut itu. Ia berharap kasus yang mengemuka dapat ditindaklanjuti sampai akhir supaya tak ada lagi pihak yang merasa kebal terhadap hukum.
“Adanya relasi kuasa yang timpang antara anak pejabat dan masyarakat biasa membuat kasus penganiayaan ini jadi marak karena mereka merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap. Saya harus tekankan tidak ada yang kebal di mata hukum,” kata Rano.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..