Jakarta –
Polda Sumut menemukan indikasi adanya tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Gratifikasi itu diduga diterima Achiruddin dari perusahaan PT Almira.
Dilansir dari detikSumut, Sabtu (29/4/2023), AKBP Achiruddin diminta PT Almira untuk mengelola gudang solar yang berada di dekat rumahnya. AKBP Achiruddin diketahui berperan sebagai pengawas gudang solar tersebut.
“Peran AH dalam kegiatan gudang tersebut dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan dari gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin. Polisi pun akan menjerat Achiruddin dengan pasal pencucian uang.
“Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/idh)