Pandeglang –
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pandeglang menyoroti terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel di Pandeglang. Komnas PA mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
“Tentu saja kita berharap, kalaupun kasus ini memang masih mandek ataupun pelaku masih belum diproses, kita mendesak agar pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap si pelaku,” kata Ketua Komnas PA Pandeglang, Gobang Pamungkas, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/5/2023).
Gobang mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan biadab. Sebab menurutnya, korban penyandang tunarungu sekaligus tunawicara tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan sosial.
“Ini pelaku biadab, ini tidak bisa ditolerir apalagi keadaan korban dalam keadaan keterbatasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan baik dari lingkungan ataupun juga dari pemerintah,” katanya.
Komnas PA dalam kasus ini, memastikan akan mendampingi proses hukum sampai ke pengadilan. Hal itu dilakukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kita harapkan segera tangkap pelakunya, proses, dan kami akan kawal sampai ke meja hijau supaya nanti ada pemberatan hukuman terhadap si pelaku,” katanya.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar ikut berperan dalam menangani kasus ini. Menurut Gobang, penyandang difabel harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, jangan sampai justru orang-orang yang punya kebutuhan khusus, punya kelebihan ini seakan-akan didiskriminasi secara sosial, dan juga secara proses penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, paman korban juga mendesak kepada polisi agar segera menangkap pelaku. Menurut keluarga, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut khawatir jika pelaku belum ditangkap.
“Minta pihak kepolisian untuk segera pelaku ditangkap,” kata paman korban, Ade, kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi ketika korban mengalami keguguran di usia kandungan 8 bulan. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku di sebuah kamar hotel. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juli tahun lalu.
Simak juga ‘Nenek Ini Sujud Syukur Usai Pemerkosa Cucunya Divonis 18 Tahun Bui’:
(lir/lir)