Seorang pria di Lebak, Banten, tewas dikeroyok massa sekampung. Pria berinisial SR (52) itu disebut kerap mengancam warga, termasuk membakar kampung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan SR dikeroyok warga pada Rabu (26/4/2023), pukul 12.00 WIB. Warga awalnya mendatangi rumah korban.
“Warga mendatangi rumah korban serta menyeret korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban SR yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).
Wiwin mengatakan tindakan warga diduga dipicu perilaku korban yang suka mengancam. Pengancaman terakhir korban dilakukan sehari sebelum insiden terjadi.
“Kronologis kejadian awalnya korban SR (52) pada Selasa (25/4), pukul 21.00 WIB, korban mengancam warga Kampung Cisedang sehingga menimbulkan kemarahan warga yang kemudian pada (26/4) terjadi insiden pengeroyokan,” jelasnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus pengeroyokan ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) serta saksi-saksi pun diperiksa polisi.
“Terkait kasus tersebut kami sudah melakukan langkah-langkah dari mendatangi TKP, olah TKP, dan mencari informasi serta mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
“Warga diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ada aksi lanjutan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” sambungnya.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan SR hingga tewas di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten. Dua di antaranya ialah ketua RT dan ketua RW setempat.
Enam orang tersangka sudah ditangkap, yakni MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), dan BHR (48). Kemudian ada SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada enam orang pelaku yang sudah kami amankan. Empat orang pelaku lagi masih DPO,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantor Polres Lebak, Kamis (4/5).
“Pelaku HS (55) ketua RT dan MJ (54) ketua RW di Kampung Cisedang. Perannya menghasut pelaku lain,” sambungnya.
Korban Ancam Bakar Kampung
Wiwin menjelaskan pelaku mengeroyok korban karena emosional soal ancaman membakar kampung. Pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Pelaku tanya ke korban (soal ancaman bakar kampung) dan dijawab dengan nada tinggi. Karena emosi, pelaku menganiaya. Beberapa kali korban dibacok,” tuturnya.
Wiwin menyebut MJ (54) dan HS (55) diduga menghasut pelaku lain. Selanjutnya, SDM (34) diduga berperan membacok bagian punggung korban, NRJ (24) diduga membacok bagian kepala, punggung, dan dada korban.
Pelaku BHR (48) diduga berperan membacok tangan dan membawa korban ke lapangan. Pelaku SNR (34) berperan mengikat tubuh korban dan mengarak jasad korban ke lapangan. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Adapun barang bukti pada kasus ini adalah satu golok sepanjang 35 cm, satu golok sepanjang 55 cm, golok sepanjang 30 cm, dan pakaian yang digunakan korban saat insiden.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pelaku penghasutan disangkakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.