Jakarta –
Hendra (42), sopir taksi online korban penodongan di Tol Tomang, Jakarta Barat, bersyukur David Yulianto (32) ditangkap. Hendra menegaskan dirinya tidak akan berdamai dan meminta proses hukum lanjut terus.
“Ya lanjut sampai selesai pokoknya,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Hendra mengatakan David Yulianto telah bertindak brutal. Dia menolak damai untuk penyelesaian kasus tersebut.
“Pertimbangan saya ya karena orang ini nggak ini, gimana ya, brutal. Nggak pandang bulu lagi, nggak pakai ngomong lagi, udah bener-bener jahat banget gitu,” ujarnya.
Dia mengatakan dirinya juga didukung oleh komunitas taksi online. Dia menuturkan komunitasnya itu mendukungnya untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Temen-temen sih minta pokoknya jangan sampai ada urusan damai-damai gitu, nggak ada, nggak boleh gitu lho dari pihak temen-temen juga nyuruh (jangan damai),” kata Hendra.
David Yulianto Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David telah mengenakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Simak Video ‘Aksi ‘Koboi’ di Tol Tomang: Pakai Pelat Polisi Palsu, Berujung Jadi Tersangka’:
(mea/mea)