Kuasa hukum terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan telah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan pencabulan namun ditolak kepolisian. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan mengecek hal itu.
“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Karyoto mengatakan sejauh ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Segera setelah berkas tersebut rampung, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
“Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang,” ujarnya.
Laporan AG Ditolak
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15) berencana akan melaporkan Mario Dandy Satriyo tentang pencabulan. Namun laporan tersebut ditolak oleh polisi.
“Bahwa kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG),” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….