Jakarta –
Polda Jawa Timur (Jatim) menyatakan 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga melanggar disiplin, karena tak melakukan penjagaan tahanan dengan baik sehingga terjadi pengeroyokan maut terhadap terangka kasus narkoba berinisial AK. Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga lalai terdiri dari seorang perwira dan tiga bintara.
Dilansir detikJatim, Selasa (9/5/2023), keempat oknum tersebut telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Keempat oknum polisi tersebut berdinas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab. Ada empat oknum anggota kita yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari Brigadir dan satu Perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Terkait kasus pengeroyokan tahanan narkoba itu, polisi telah menetapkan 13 tahanan lainnya sebagai tersangka. Fakta pengeroyokan terungkap usai Sittiya, istri AK, melapor ke Bidang Propam Polda Jatim.
Sittiya mengatakan suaminya tidak ada luka atau lebam saat ditangkap. Kemudian dia mendapat kabar AK meninggal.
Saat melihat tubuh sang suami, Sittiya mendapati ada benjolan dan bekas luka. Sittiya menduga suaminya jadi korban penganiayaan saat ditahan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Kronologi Lift di Pakuwon Tower Macet hingga Belasan Orang Terjebak’:
(aud/dhn)