Jakarta –
Gubernur Maluku Murad Ismail dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku. Partai akan memecat dia sebagai kader jika kedapatan berpindah partai.
“Pak Murad di berhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD. Dan surat itu sudah keluar. Namun bila Pak Murad bergabung dengan partai lain, maka partai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan sebagai kader partai,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Sadarestuwati, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Menurut Restu, Murad dianggap melanggar aturan internal partai. Di PDIP suami dan istri tidak boleh berbeda partai.
“PDI Perjuangan mempunyai peraturan partai yang menyebutkan bahwa suami-istri tidak boleh berasal dari partai yang berbeda. Dan di sini jelas bahwa Pak Murad telah melanggar peraturan partai dengan memperbolehkan isterinya untuk bergabung dengan partai lain maka partai harus mengambil tindakan tegas sebagai konsekuensi dari keputusan yang sudah diambilnya,” katanya.
Murad pun dianggap tak memiliki etika yang baik saat dipanggil untuk klarifikasi oleh DPP PDIP. Tindakan Murad dianggap mencederai partai yang telah mengusungnya jadi gubernur dan Ketua DPD.
“Beliau justru menunjukkan arogansinya, emosional, dan tidak menjelaskan secara baik. Bahkan beliau merasa dirinya bukanlah orang partai. Hal ini sangat mencederai PDI Perjuangan yang nyata-nyata telah mengusung beliau sebagai calon Gubernur pada saat itu dan menjadikannya sebagai ketua DPD PDI Perjuangan,” katanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mencopot Gubernur Maluku Murad Ismail dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku. Restu menegaskan pembebasan tugasan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDIP Maluku telah melalui mekanisme organisasi.
“Pak Murad Ismail menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji. Sebab ketika Pak Djarot Syaiful Hidayat dan Pak Komarudin Watubun melakukan klarifikasi, tiba-tiba Pak Murad menunjukkan sikap emosional. Sikap tersebut jauh dari karakter seorang pemimpin yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan,” ujar Sadarestuwati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).
(aik/hri)