Jakarta –
Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hal memberatkan vonis adalah Linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.
“Hal memberatkan, terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu,” kata hakim anggota saat persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim menilai perbuatan Linda bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dijalankan pemerintah. Perbuatan Linda juga dinilai meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tutur hakim.
Sementara itu, hal meringankan putusannya ialah Linda dinilai jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Linda juga belum pernah dihukum.
“Jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda divonis 17 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.
Linda juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/haf)